Jumat, 15 Mei 2009

Fenomena Kredit Macet

Siapapun akan heran jika sebetulnya krisis di Indonesia disebabkan oleh kredit macet. Anehnya tidak ada satu pihakpun yang mengatakan bahwa krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an yang lalu disebabkan oleh kredit macet.

Padahal, kredit macet terjadi akibat kondisi sistem perekonomian dan politik yang memang macet. Salah satu anggota Komisi XI DPR pernah mengemukakan bahwa permintaan suaka dari pengemplang hutang itu merupakan kesalahan prosedur, yaitu akibat adanya masalah di Gedung Bundar (Kejaksaan), sehingga para debitor BLBI itu menempuh jalan lain. Bukanya tidak mungkin banyak penyogokkan, pemerasan dari hakim-hakim di sana. Dengan demikian, pemerintah harus mendahulukan proses hukum dalam menyelesaikan masalah kredit macet tersebut sebagai upaya preventif dan antisipatif sekaligus.Hal tersebut sangat penting agar investor mau masuk ke Indoensia.

Selain proses hukum, pengemplang BLBI itu juga diminta untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkannya. Pemerintah jangan hanya karena uangnya telah dikembalikan, lantas hukum pidananya dimaafkan. Selama ini, tidak ada tindakan hukum yang tegas dari pemerintah terhadap debitor yang bermasalah. Undang-Undang (UU) tidak cukup lugas mengatur masalah kredit macet. Dan lemah dalam penegakkan hukumnya. Selain itu, penyelesaian pemerintah harus transparan kepada masyarakat. Jika tidak akan timbul masalah moral hazard sehingga kejadian ini terus berulang.

Apa sebetulnya yang menjadi penyebab kredit macet? Kredit macet di tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro seperti naiknya harga BBM, tingginya harga bahan pokok, sehingga menurunnya daya bayar konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh antara lain, (1) masyarakat (konsumen) belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar. 2. Lemahnya penerapan prinsip mengenal nasabah. 3. Kesengajaan melakukan fraud. Ketidakpahaman masyarakat dalam transaksi pembiayaan konsumen, sering kali juga menyebabkan perusahaan pembiayaan terjebak oleh kredit macet.

Caranya, dengan memberikan tawaran yang menggiurkan cukup dengan membayar 50% dari total harga, konsumen bisa langsung membawa kendaraan. Sedangkan, sisanya dibayarkan dua atau tiga tahun kemudian. Nasabah juga tidak dikenakan bunga sama sekali. Kenyataannya tidak demikian, uang muka tersebut digunakan untuk membayar DP (down payment) kepada pihak perusahaan pembiayaan, itu pun diperkirakan hanya 10% dari uang muka yang dibayar oleh nasabah. Nasabah baru menyadari tertipu setelah sepeda motor atau mobilnya diambil paksa oleh perusahaan pembiayaan karena dianggap tidak lagi mengangsur.

Sebenarnya pada transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor (motor, mobil) melibatkan tiga pihak, yaitu pihak kreditur/perseroan/ si berpiutang selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen (motor mobil) dengan sistem pembayaran atau angsuran atau berkala. Debitur/peminjam/nasabah si berutang selaku orang yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Dealer/showroom adalah perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor, mobil) dalam rangkan pembiayaan konsumen.

Pihak perusahaan pembiayaan konsumen dapat memperoleh nasabah dengan dua cara yaitu cara tidak langsung dan cara langsung. Cara tidak langsung adalah perusahaan pembiayaan memperoleh nasabah dari pihak dealer. Ini biasanya, karena konsumen yang berkeinginan membeli kendaraan secara kredit tidak langsung mengajukan permohonannya kepada pihak perusahaan, melainkan melalui media dealer.

Sedangkan cara langsung adalah pihak perusahaan memperoleh nasabahnya tanpa media dealer. Namun, dari kedua cara tersebut di atas, pihak perusahaan/perseroan memperoleh nasabah sangat bergantung kepada cara pertama.
Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan mengadakan kerja sama dengan pihak dealer. Bahkan karena persaingan yang sangat ketat di antara perusahaan pembiayaan konsumen, banyak perusahaan pembiayaan yang mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak dealer, dengan mengadakan program yang menarik, seperti pemberian insentif bahkan ada yang berani memberikan insentif dimuka kepada pihak dealer dan lain-lain. Sedangkan perusahaan memperoleh langsung nasabah tanpa media dealer jumlahnya sangatlah relatif kecil.

Biasanya konsumen yang mengajukan langsung kepada pihak perusahaan, sudah menjadi nasabah sebelumnya. Dalam istilah di lingkungan perusahaan pembiayaan konsumen disebutnya RO (repeat order). Cara tidak langsung inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh dealer "nakal" untuk melakukan penipuan terhadap konsumen yang imbasnya kredit macet bagi perusahaan pembiayaan konsumen.

Selain itu pihak konsumen kurang memahami bahwa hubungan antara dirinya dengan pihak dealer hanyalah hubungan jual beli bersyarat, yaitu pihak dealer selaku penjual yang menjual barangnya kepada pihak konsumen selaku pembeli, dengan syarat bahwa harga akan dibayar oleh pihak ketiga yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen.

Sedangkan hubungan pihak konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan terjadi dikarenakan adanya undang-undang yang dibuat oleh pihak perusahaan dan pihak konsumen yang dituangkan dalam surat perjanjian utang-piutang, yakni perjanjian pembiayaan konsumen dengan cara penyerahan hak milik secara fiducia. Sementara hubungan antara pihak perusahaan pembiayaan dan dealer, tidak memiliki hubungan hukum yang khusus, kecuali pihak perusahaan pembiayaan konsumen hanya sebagai pihak ketiga yang diisyaratkan untuk menyediakan dana untuk digunakan dalam perjanjian jual beli antara pihak dealer dan pihak konsumen. Ini penting diketahui oleh pihak konsumen, sebab sering kali pada kasus seperti di atas, yang banyak dirugikan adalah pihak konsumen (masyarakat) dan juga perusahaan pembiayaan konsumen.

Tidak dilakukan metode analisis yang komprehensif dalam pemberian kredit, penyebab kredit macet di perusahaan pembiayaan yang melibatkan perbankan. Apalagi terdapat conflict kepentingan antara bank dan perusahaan pembiayaan itu sendiri. Standar yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam mengenal calon nasabahnya, tidak semendetail bank, walaupun juga digunakan metode analisis 5 C yakni character, capasity, capital, collateral, dan condition. Itu pun minus C keempat yakni collateral, karena perusahaan pembiayaan konsumen tidak berorientasi pada jaminan.

Sebenarnya hal ini bukan tidak disadari oleh para pelaku usaha di bidang ini, namun inilah yang menjadi ciri khas dari perusahaan pembiayaan konsumen yakni kecepatan dalam pelayanan, proses yang sederhana, mudah, dan cepat. Maka, tak heran ada perusahaan pembiayaan langsung kirim barang ke konsumen, tanpa melalui survei, meskipun dengan risiko bisnis yang besar, yaitu kredit macet. Juga, kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen, karena adanya kecurangan orang dalam (insider fraud). Kecurangannya, yaitu berkolusi dengan pihak dealer "nakal". Surveyor (account officer) yang curang, tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), antara lain: tidak melakukan kunjungan ke tempat calon konsumen (plant visit), memanipulasi data calon konsumen, tidak memastikan keberadaan debitur dengan baik, menirukan tanda tangan konsumen di akta perjanjiaan. Bahkan kecurangan yang dilakukan oleh surveyor bisa mengakibatkan perjanjian kredit antara pihak perusahaan dan konsumen menjadi tidak sah, yang merugikan pihak perusahaan jika di kemudian hari timbul suatu masalah (sengketa), karena hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal yang berakibat kredit macet.

Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, maka diperlukan payung hukum kebijakan hapus tagih dalam rangka penyelesaian kredit macet di Bank. Kebijakan hapus tagih tersebut dengan tujuan: 1.Mempercepat penyelesaian utang, untuk memacu proses pemulihan dan pengembangan sektor riil. 2. Penyelamatan, perlindungan dan penyehatan sektor usaha. 3. Mengeluarkan debitur macet dari daftar hitam kredit macet bank sehingga dapat meneruskan usahanya dan mendapatkan pendanaan kembali.

Penyelesaian kredit macet ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI menetapkan kebijakan hapus tagih terhadap debitur dengan total hutang pokok maksimal Rp 10 miliar. Mengingat belum adanya payung hukum yang baru setelah Keppres 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang telah habis masa berlakunya, maka untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet tersebut diperlukan kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan dan Bank-Bank BUMN sepakat untuk melakukan hapus tagih kredit macet UKM terutama yang dibeli dari BPPN.

Bank Indonesia sebetulnya dapat segera menerapkan skenario program konsolidasi perbankan yang bersifat directives untuk mempercepat penyehatan dan penguatan industri perbankan nasional. Langkah ini harus diambil dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan tantangan serta berbagai peristiwa pada periode sebelum krisis hingga saat ini, yang menuntut penyesuaian time frame konsolidasi perbankan kearah yang lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Langkah konkrit konsolidasi, seyogyanya dilakukan melalui 3 opsi yang diajukan kepada bank, yaitu pertama diakuisisi oleh anchor bank (akan ditunjuk kemudian); kedua, dimerger dengan kelompok bank lainnya, ;dan ketiga, kombinasi dari kedua langkah 1 dan 2, yaitu merger antara beberapa bank dengan anchor bank. Skenario tersebut, akan diperkuat dengan berbagai upaya pendukung lainnya, seperti: pemberian insentif atas proses akuisisi atau merger, dan penerbitan ketentuan khusus yang mengikat bagi bank-bank dengan kriteria tertentu untuk segera melakukan konsolidasi. Dengan langkah kebijakan konsolidasi ini, diharapkan industri perbankan nasional hanya akan diisi oleh bank yang memiliki komitmen dan kemampuan yang tinggi untuk secara optimal berperan dalam proses pembangunan nasional.

Bank Indonesia juga harus secara tegas mendorong bank meningkatkan penerapan penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui kerjasama dengan asosiasi perbankan dan Komite Nasional GCG.
Penyelesaian kredit macet, selain melalui percepatan program konsolidasi industri perbankan, arah kebijakan perbankan yang harus segera dilakukan antara lain, pertama ; reorientasi mekanisme dan pola kerja industri perbankan nasional kedepan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan perekonomian nasional, kedua ; implementasi langkah-langkah penguatan infrastruktur sistem keuangan antara lain dengan mempercepat terciptanya Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), meningkatkan pelaksanaan Good Corporate Governance, mempercepat pembentukan Biro Informasi Kredit dan penerapan law enforcement yang lebih kuat, ketiga ; penguatan aspek-aspek prudensial dan peningkatan fungsi intermediasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan melalui penerbitan beberapa ketentuan seperti batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Sistem Informasi Debitur (SID), Sekuritisasi Aset, Kualitas Aktiva Produktif, Pinjaman Luar Negeri dan pelrindungan nasabah serta transparansi produk perbankan, dan keempat membawa industri perbankan nasional untuk berada pada level of playing field melalui penerapan kerangka kerja Basel II pada tahun 2008.


sumber cbcindonesia.com